Putri Tak Tunjukkan Lebam ke Sambo tapi Berani Cerita bikin Jaksa Heran

  • Rabu, 11 Januari 2023 - 19:12 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – JAKSA penuntut umum menyentil terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku tak menunjukkan luka lebam kepada suaminya, Ferdy Sambo setelah diduga dianiaya oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena malu.

Awalnya jaksa menggali informasi mengenai tindakan penganiayaan yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

Putri mengaku dibanting sebanyak tiga kali oleh Brigadir J. Ia mengatakan Brigadir J membanting tubuhnya ke kasur hingga lantai.

“Saya tidak mau ulik jauh terkait kejadian di Magelang. Pada intinya, korban melakukan sesuatu tindakan pelecehan dan kekerasan. Saat itu juga saudari mengalami kekerasan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, berdasarkan cerita saudari, saudari jatuh. Jatuh di kasur atau di lantai?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

“Pertama kali saya dijatuhkan di kasur. Kedua, di kasur. Ketiga, di lantai,” kata Putri dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:
AS Mengatakan Penembakan Israel “Mungkin Bertanggung Jawab” Atas Kematian Abu Akleh

Putri mengklaim saat itu ia juga mengalami luka lebam di bagian paha sebelah kiri. Akan tetapi, Putri mengaku tak memperlihatkan luka lebam tersebut kepada Sambo.

“Apa lebam itu dilihatkan ke suami?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Putri.

Putri mengaku malu tak memperlihatkan luka lebam kepada Sambo. Mendengar alasan tersebut, jaksa kemudian menyentil Putri yang tak malu menceritakan peristiwa pelecehan seksual, namun justru malu saat memperlihatkan luka lebam kepada suaminya.

Baca Juga:
Bukan TNI, Ternyata Inilah Identitas Sebenarnya Pria yang Pukuli Anak Dibawah Umur di Tol Jagorawi

“Kenapa?” tanya jaksa.

“Saya malu,” ujar Putri.

“Malu? Tapi, menceritakan tidak (malu). Cukup majelis,” ucap jaksa.

Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:
Sebelum Dibunuh, Mahasiswi UIN Makassar Curhat Tentang Diperkosa Pacarnya

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(Rik)

Komentar

Terbaru