Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

  • Rabu, 11 Januari 2023 - 21:57 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menahan tersangka kasus dugaan tipikor Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan.

KPK menghadirkan Lukas dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Diketahui dari konferensi pers itu, Lukas sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol dan dibantu dengan kursi roda.

“Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur, ” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Baca Juga:
Saat Penanganan Kasus Basarnas, Dimana Ketua KPK Firli Bahuri ?

Namun, Firli menyatakan pihaknya melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran dilakukan sampai kondisi Lukas membaik.

Dalam proses berjalan, Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1).

Baca Juga:
Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI, KPK Bakal Panggil Dedy Mawardi

Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam. Bahkan satu orang disebut tewas tertembak.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

(sas)

Komentar

Terbaru