Warung Tak Bisa Lagi Jual LPG 3 Kg, Pertamina Buka Suara

  • Senin, 16 Januari 2023 - 22:30 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PT PERTAMINA Patra Niaga buka suara terkait warung yang tak bisa lagi menjual LPG 3 kg.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah menguji coba pembatasan LPG 3 kg di lima kecamatan sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina, dengan mewajibkan pembeli membawa KTP untuk pendataan.

Kendati demikian, Irto mengatakan jika warung atau pengecer masih bisa menjual LP3 3 kg.

“Di 5 kecamatan uji coba pun masih ada pengecer. Saat ini verifikasi memang baru dilaksanakan di sub penyalur/pangkalan,” ujarnya, Senin (16/1).

Baca Juga:
Gawat! Data Masyarakat Registrasi Ulang Bocor, Buruan Cek NIK dan KK ke Operator Sebelum Disalahgunakan

Sementara itu, Irto mengatakan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya,” ujarnya.

Irto mengatakan lima kecamatan yang sedang dilakukan uji coba yaitu di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.

Menurutnya, selama ini proses uji coba pendataan yang berlangsung masih menggunakan pencatatan manual, dibantu dengan log book di masing-masing pangkalan.

Baca Juga:
Gawat! Data Masyarakat Registrasi Ulang Bocor, Buruan Cek NIK dan KK ke Operator Sebelum Disalahgunakan

Setelah uji coba di 5 kecamatan, Irto menegaskan aturan tersebut akan diterapkan di daerah-daerah lain secara bertahap. Kendati demikian, ia tak menegaskan rencana pembatasan LPG 3 kg.

“Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator,” pungkas Irto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara nasional mulai 2023.

Tutuka mengatakan pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap. Konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi.

Baca Juga:
Disdukcapil Badung Buka Suara Soal Heboh Bule Rusia Punya KTP Bali

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mencapai target subsidi tepat sasaran. Sebab, selama ini pembeli LPG 3 kg bukan hanya masyarakat miskin yang berhak, ada juga orang kaya.

Mulai tahun ini, masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg adalah mereka yang sudah terdata di aplikasi MyPertamina. Sementara itu, masyarakat miskin yang datanya belum ada di P3KE bisa langsung registrasi di aplikasi MyPertamina.

“Kita pakai data P3KE sekarang. Nah, itu kita coba terapkan, sudah di 5 kabupaten/kota, Cipondoh, Tangerang Selatan, terus ada yang di Semarang, ada lima gitu lah. Tahun depan kita full kan (uji coba pembatasan),” jelas Tutuka di Kompleks DPR RI, Desember lalu.

(sas)

Komentar

Terbaru