Tamara Bleszynski Digugat Oleh Saudara Kandungnya Sebesar Rp34 Miliar

  • Kamis, 26 Januari 2023 - 18:56 WIB
  • Selebriti

Manaberita.com – ARTIS Tamara Bleszynski digugat dalam kasus wanprestasi oleh saudara kandungnya Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ryszard menggandeng kuasa hukum yakni Susanti Agustina.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan sudah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Sidang perdana akan berlangsung pada Rabu, 8 Februari 2023.

Dikutip dari detik.com, latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103.000. Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Akan tetapi, seiring waktu berjalan, kesepakatan tersebut tak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.

Berikut petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.

3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian:

– Kerugian uang sebesar 50 persen dari US$103.051,83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$51.525,92.

Baca Juga:
ICJ Memerintahkan Amerika Untuk Membayar Kompensasi Atas Pembekuan Aset Iran

– Kerugian sebesar US$51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.

3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar US$2.000.000 kepada penggugat.

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:
Seorang Pistorius Afrika Selatan Menggugat Hak Untuk Sidang Pembebasan Bersyarat, Kenapa?

5. Menghukum tergugat untuk membayar perkara a quo.

Jika di total, kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar.

(Rik)

Komentar

Terbaru