MANAberita.com – TAMARA Bleszynski membuat laporan polisi ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan. Polisi saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (18/6/2022).
Ibrahim mengatakan laporan tersebut sudah diselidiki oleh penyidik. Pendalaman materi dilakukan untuk mengecek perkara tersebut.
“Kasus masih lidik (penyelidikan) untuk pendalaman materi,” kata dia.
Selama proses penyelidikan ini, sambung Ibrahim, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Total ada 12 orang saksi diperiksa.
“Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi,” tutur dia.
Sebelumnya melansir detikcom, Tamara Bleszynski mengaku menjadi korban penggelapan aset properti. Ia melaporkan hal itu ke Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang ada di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, membenarkan hal tersebut.
(sas)