Manaberita.com – KETUA Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) hingga Pimpinan Komisi III DPR menjadi anggota tim khusus terkait kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI berinisial HAS.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 ini melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Dalam kasus ini, HAS yang ditetapkan sebagai tersangka walaupun dirinya tewas.
Tim khusus itu menggelar rapat untuk mendalami kasus tersebut hari ini, Selasa (31/1). Melansir dari CNN Indonesia, anggota tim khusus dari eksternal turut hadir.
Mereka yang hadir yakni Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Suhandi Cahya selaku ahli hukum pidana, Darmaningtyas selaku ahli transportasi, Gempar Dwi Pambudi selaku ahli kendaraan TPM, serta Ombudsman.
Selain itu ada Dekan Fisip UI, Ketua BEM UI, hingga pengacara dari pihak keluarga HAS, Gita Paulina. Akan tetapi, ketiganya tak hadir dalam rapat tersebut.
“Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari fakultas Fisip UI, Namun sampai dengan diskusi selesai belum hadir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai rapat kepada wartawan.
“Pada kesempatan lain saya sudah memerintahkan Dirlantas untuk kita undang secara terpisah, mungkin juga bisa melalui Kompolnas supaya apa yang menjadi harapan dan menjadi ganjalan bagi pihak keluarga juga bisa kami dengarkan,” sambungnya.
Sebelumnya, Fadil menyampaikan pihaknya membentuk tim khusus untuk kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan seorang purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Fadil mengatakan tim ini dibentuk untuk merespons terkait pengusutan perkara ini. Tak hanya itu, tim juga dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sebagai Kapolda, saya akan mengambil langkah, yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan tim internal,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Rabu (30/1).
Fadil menyampaikan pembentukan tim ini untuk mengungkap fakta sebenarnya atas kasus yang telah dihentikan penyidikan (SP3), agar memberi rasa keadilan dan kepastian hukum.
(Rik)