Streamer Aplikasi Porno yang Dibongkar Bareskrim Kantongi Puluhan Juta Perbulan

  • Sabtu, 04 Februari 2023 - 05:40 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BARESKRIM Polri membongkar sebuah aplikasi pornografi jaringan internasional. Streamer porno bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari.

“Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta,” Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Modusnya, penonton streaming tersebut memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift itu berupa koin yang dapat diuangkan.

“Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” tutur Djuhandhani.

Baca Juga:
Ayahnya Wafat, Pria ini Beli Mobil Mewah Sebagai Pengganti Peti Mati Untuk Dikuburkan

Melansir dari detikcom, Pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, 6 pelaku dapat ditangkap.

Keenam pelaku tersebut yakni IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Djuhandhani menyebut aplikasi streaming porno ini terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.

Baca Juga:
Putin Umumkan Operasi Militer, Tentara Ukraina Diminta Letakkan Senjata

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucap Djuhandhani.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3-4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

(Rik)

Komentar

Terbaru