Pelaku Sebar QRIS Palsu di Masjid Raup Rp 13 Juta dalam Sepekan!

  • Selasa, 11 April 2023 - 18:22 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) ditetapkan oihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS ‘palsu’ pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan jika M Iman menghimpun Rp 13 juta.

“Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menyebut dana tersebut dihimpun hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut. Iman disebut beraksi pada 1-9 April 2023.

Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku telah beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat belanja.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” ujarnya.

Walaupun demikian, lanjut Auliansyah, kepolisian tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan penempelan di tempat lain dan ini baru 38 yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak,” jelasnya.

Di Masjid Istiqlal saja, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menemukan 50 stiker QRIS palsu yang dipasang. Puluhan stiker itu meniban stiker QR code yang sedianya ditempel untuk amal.

Baca Juga:
Tabrak Driver Ojol, Pria ini Justru Pukuli Wanita yang Hendak Menolong

Aksi pelaku menempelkan QRIS palsu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos). Selain di Masjid Istiqlal, pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di masjid di Blok M Jaksel hingga Bintaro.

“Iya satu pelaku dan orang yang sama,” kata Trunoyudo dikutip dari detikcom.

Saat ini M Iman sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga:
Kata Khamenei Dari Iran Ketakutan Bom Nuklir Adalah ‘Alasan’ Palsu, Gimana?

“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” imbuhnya.

Aksi penipuan yang dilakukan pelaku tergolong modus baru. Pelaku menirukan QR code yang terpasang di kotak amal sehingga uang yang dikirimkan masyarakat tak masuk ke rekening masjid, melainkan rekening pelaku.

(Rik)

Komentar

Terbaru