Tak Dapat Undangan, Warga Tuntut Ganti Rugi Proyek Pembangunan Secara Transfaran

  • Rabu, 13 Desember 2017 - 17:10 WIB
  • Kriminal
proyek pembangunan Musi Empat
proyek pembangunan Musi Empat di jalan KH Ahmad Azhari Kelurahan 14 Ulu RT. 01 RW. 01 Kecamatan SU II, Palembang

MANAberita.com – BELASAN warga di KH Ahmad Azhari Kelurahan 14 Ulu RT. 01 RW. 01 Kecamatan SU II, Palembang. Menuai protes soal ganti rugi tanah dan bangunan (lahan), dalam proyek pembangunan Musi Empat, di kawasan tersebut.

Dimana, informasi yang dihimpun, dari 36 warga di RT. 01 RW. 01, ada yang tidak mendapatkan undangan untuk hadir di kantor camat SU II. Terhitung ada 17 warga yang tidak mendapatkan undangan, sedangkan 19 warganya sudah mendapatkan undangan untuk membicarakan ganti rugi tersebut.

Namun, sebaliknya ketika warga menyatakan prihal undangan tersebut kepada pihak kecamatan SU II, undangan tersebut pun sudah dibagikan pihak kecamatan SU II kepada 36 warga melalui ketua RT. Tetapi tak seluruh undangan yang diterima ketua RT, hanya 19 warga saja.

Tholib, warga RT. 01 yang tak mendapatkan undangan, ketika di hubungi melalui ponselnya mengatakan, ia memang belum mendapatkan undangan hingga hari ini (kemarin). “Benar saya belum mendapatkan undangan. Namun di RT kami sudah ada yang mendapatkan undangan dan pergi ke kantor camat,” katanya.

Lanjut Tholib, dirinya pun tidak tahu apa masalahnya. Ketika ditanya pada pihak kecamatan memang undangan dibagi menjadi dua bagian.”Saya juga tidak tahu pak. Mengapa jadinya begini. Saya mau jelas dan tranparan,” katanya.

Hal yang sama diakui Jauhari, dirinya berharap proses ganti rugi ini dilakukan dengan cara objektif, profesional dan transfaran,” yang jelas mau kami (warga) transfaran dalam hal ini. Sesuai aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku saja,” ungkapnya.

Baca Juga:
Antar Wulan Pulang, Zaifudin Dibacok Orang Tak Dikenal

Sedangkan, Nizar yang juga warga RT. 01 RW. 01 berharap meminta pergantian dilakukan secara obyektif profesional dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.”Sebagaimana yang sudah di atur dalam ketentuan perundangan yang berlaku, kami minta Transfaran,” harap.

Sementara itu, Sekcam Kecamatan SU II, Palembang, Purba Sanjaya, ketika dihubungi melalui via telepon  0812 7144xxx Mengatakan bahwa Warga semuanya mendapatkn undangan namun ada yang di wakili atau sudah di bagikan ke penguasa hukum masing masing. “Semua diundang, dan diwakili kuasa hukumnya,” katanya. (Rcy)

Komentar

Terbaru