KPK Cegah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Luar Negeri!

  • Senin, 15 Mei 2023 - 20:37 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ANDHI Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar saat ini dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan tersebut diusulkan oleh KPK.

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh dikutip dari detikcom, Senin (15/5/2023).

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya.

KPK belum menjelaskan terkait status terbaru dari Andhi Pramono. Akan tetapi usulan pencegahan dari KPK sering kali dilakukan ketika sebuah kasus sudah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:
Waduh! Ribuan Orang Mengungsi Saat Nova Scotia Melawan Kebakaran Hutan

Nama Andhi Pramono sempat mencuat ke publik usai gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Andhi viral ketika kerap kali memamerkan barang-barang mewah hingga gaya mewah kehidupan putrinya juga menuai sorotan.

KPK lalu memanggil Andhi Pramono pada Maret 2023. Dia dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaannya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setalah diklarifikasi KPK pada Selasa (14/3), Andhi menyebutkan putrinya tak pernah berniat pamer kekayaan. Dia mengatakan putrinya itu memang punya hobi dalam dunia mode atau fashion.

Baca Juga:
Menghilang Seharian Ternyata Setya Novanto Kecelakaan!!!

“Kemudian foto yang banyak beredar tentang putri saya, karena saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di IG medsos lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun sehingga dikait-kaitkan kepada putri saya,” kata Andhi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Putri saya sekarang memang berada di luar negeri karena sedang menjalani kuliah di Universitas Indonesia fakultas ekonomi double degree yang berada di Australia dan putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram,” sambungnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru