Pelaku Beri Air Isi Sabu ke Balita di Samarinda Terancam 10 Tahun Bui

MANAberita.com – SEORANG warga Samarinda, Kalimantan Timur terancam hukuman 10 tahun penjara setelah memberikan air minum balita yang mengandung sabu kepada tetangganya.

Dalam kasus ini, polisi tak hanya menjerat ST (51) dengan UU Narkotika, tapi juga dengan UU Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo, Senin (12/6).

Yusuf mengungkapkan kondisi korban saat ini masih dalam proses perawatan oleh sang ibunda.

“Sudah sehat dan sudah pulang, dirawat oleh ibunya,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, seorang balita berinisial N dinyatakan positif sabu atau sabu setelah meminum air yang diberikan oleh tetangganya.

Baca Juga:
Menteri Luar Negeri James Cerdik Menyerukan Hubungan Yang Konstruktif Dengan China

Kejadian ini bermula saat korban dan ibunya berkunjung ke rumah tetangga di kawasan Sungai Pinang pada Selasa sore (06/07).

“Anaknya haus, dia dan tetangganya membawa air minum dalam botol setengah penuh,” kata Rina Zainun, Ketua Kelompok Aksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sabtu (6/10).

Sekembalinya dari rumah tetangga, korban tidak bisa tidur dan dianggap telanjang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dirujuk untuk tes urine. Hasilnya, balita tersebut dinyatakan positif sabu.

Baca Juga:
Lagi! Ammar Zoni Ditangkap soal Kasus Penyalahgunaan Sabu

Mengetahui hal itu, ibu balita tersebut melaporkan tetangganya ke pihak berwajib, Kamis (6/8). Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ST, tetangga korban, sebagai tersangka.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (6/11).

(sas)

Komentar

Terbaru