Anggota Biddokkes di Sumut Resmi Jadi Tersangka Usai Ditangkap TNI saat Bawa Sabu

  • Selasa, 13 Juni 2023 - 22:05 WIB
  • Lainnya

MANAberita.com – ANGGOTA polisi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara (Sumut), Aiptu Fidel Ferdinan Batee ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 66 gram.

Aiptu Fidel sebelumnya ditangkap oleh Anggota TNI saat tengah membawa barang ilegal tersebut di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran, Sumut.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Intel Kodim Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (13/6).

Menurut Yemi, peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2023. Kodim Asahan saat itu menghentikan mobil yang dikemudikan Aiptu Fidel Ferdina Batee di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.

“Awalnya yang bersangkutan tidak mau membuka mobilnya. Lalu dilakukan negosiasi hingga akhirnya berhasil dilakukan pemeriksaan terhadap mobil itu. Dan ditemukan dua bungkus sabu seberat 66 gram di bawah jok supir,” jelasnya.

Yemi menambahkan, Aiptu Fidel Ferdinan Batee dibawa ke Mako Kodim Asahan setelah berkoordinasi dengan Polres Asahan. Pada 7 Juni, Aiptu Fidel diserahkan ke Satuan Narkoba Polda Sumut bersama sabu dan timbangan.

Baca Juga:
Oknum Anggota TNI yang Todongkan Pistol di Tol Jagorawi Ditahan!

“Hasil pemeriksaan terhadap Aiptu FFB, yang bersangkutan tidak mengakui kalau sabu itu miliknya. Aiptu mengaku kalau dirinya dijebak oleh pria bernama Wanda Rizaldy Marpaung,” pungkasnya.

Wanda Rizaldy Marpaung kemudian dikejar oleh Satuan Narkoba Polda Sumut di kota Tanjungbalai. Dari pemeriksaan terungkap Wanda mengaku memasukkan dua paket narkoba ke dalam mobil yang kemudian menjadi batee Aiptu Fidel Ferdina.

“Tim melakukan interogasi terhadap Wanda yang mengaku kalau dirinya suruhan bandar narkoba di Tanjungbalai bernama Safrizal alias H Budi. Kita kemudian tangkap H Budi. Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi,” paparnya.

Baca Juga:
Edy Mulyadi Dijerat Menjadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Berikut Ini 5 Fakta Edy Mulyadi

Yemi menambahkan petugas tengah melakukan tes urine terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Batee, Wanda Rizaldy dan H Budi. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ternyata positif menggunakan narkoba.

“Ketiganya positif narkoba. Aiptu FFB positif amfetamin. Aiptu FFB dikenakan Pasal 127 UU Narkotika, tersangka Wanda dikenakan Pasal 112 sedangkan H Budi melanggar Pasal 114. Untuk FFB ancaman di bawah 4 tahun penjara,” bebernya.

(sas)

Komentar

Terbaru