Pasutri di Jepara Perkosa Remaja Putri dan Bercinta di Depan Korban

  • Kamis, 15 Juni 2023 - 05:38 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEPASANG suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Sebelum memaksa korban untuk berhubungan badan bertiga atau threesome, pasutri tersebut memaksa korban menyaksikan mereka bercinta.

“Pasangan suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun, diajak berhubungan badan bersama,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dilansir dari detikcom.

Wahyu mengungkapkan, insiden tersebut berawal saat tersangka NG (30) mengatakan kepada istrinya NP (27) untuk berhubungan seksual bertiga. Orang ketiga yang diincar ialah korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.

Baca Juga:
Rumahnya Bergoyang, Abang di Kalbar Kaget Dapati Adiknya Diperkosa Ayah Kandung

“Kejadian itu terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Saat itu korban diminta tersangka melihat tersangka pasutri berhubungan badan. Korban sempat keluar kamar tapi dicegah oleh NG,” ungkap Wahyu.

Usai itu, tersangka NG memperkosa korban di hadapan istrinya, NP.

“NP yang ada di kamar membiarkan suaminya memperkosa korban,” ujar Wahyu.

Baca Juga:
Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati

Dalam melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam akan memberitahukan kejadian tersebut kepada keponakannya yang merupakan pacar korban.

Wahyu menambahkan, NG juga sudah memperkosa korban sebanyak enam kali di hotel tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

(Rik)

Komentar

Terbaru