MANAberita.com – PELAKU penyiraman tinja dan air kencing ke rumah tetangga, Masriah dikabarkan telah bebas dari masa pidananya. Wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 bulan.
Mengutip dari laman detikcom, Jumat (30/6), Masriah bebas setelah ditahan selama satu bulan. Masriah keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo pukul 08.15 WIB dengan dikawal petugas lapas.
Petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M Taufik membenarkan mulai hari ini masa kurungan Masriah sudah habis.
“Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas,” kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Masriah ditahan usai melakukan terror dengan menyirame air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Teror itu dilakukan oleh Masriah sejak 2017 silam lantaran rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
(sas)