MANAberita.com – UNTUNG Widyanto, mantan Andalan Nasional atau pengurus menggugat Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen (Purn) Budi Waseso ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untung menggugat Buwas usai dirinya dicopot lantaran melemparkan kritik.
“Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka,” kata Untung dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7/2023).
Mengutip detikcom, Buwas diduga telah melanggar Pasal 51 ART Gerakan Pramuka yang menyebutkan bahwa pengurus kwartir antarwaktu dapat dilakukan, karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
“Sejauh ini saya merasa belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka,” tegasnya.
Untung menilai pemberhentian tersebut terkait dengan kritik-kritik yang pernah dilontarkannya terhadap kebijakan pimpinan Kwarnas. Dia juga pernah mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini.
Kemudian, Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020. Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.
Menurut Untung, sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9. Pasal ini, katanya, menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan. Artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
Selanjutnya, Untung juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu. Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang.
Kemudian, tahun lalu, Untung memprotes pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusinfo Kwarnas tanpa ada kesalahan yang dia lakukan. Budi Waseso juga telah memberhentikan 9 pengurus, antara lain dua wakil ketua Kwarnas tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, di era Budi Waseso ada tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf (mantan Ketua Kwarda Jawa Barat dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat). Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua DKN.
Dia juga menilai hubungan Kwarnas dengan pemerintah pusat dan daerah juga dinilai kurang berjalan baik. Hal ini, ditandai dengan minimnya kehadiran Menteri dan pejabat tinggi dalam acara kepramukaan. Puncaknya pada Jambore Nasional di Cibubur, 14-20 Agustus 2022. Kegiatan akbar lima tahun sekali ini tak dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan tak ditutup Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Padahal Jamnas-jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Terkati pemberhentiannya pada 22 Mei 2023, Untung menyebut Budi Waseso menjelaskan bahwa hal itu merupakan pergantian antar waktu untuk penyegaran organisasi. Dia merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 bahwa penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka,” tulis Budi Waseso dalam surat kepada RIZT Lawfirm, kuasa hukum Untung Widyanto.
Rencananya, PTUN akan menyidangkan gugatan Untung terhadap Budi Waseso tersebut pada Rabu, 5 Juni 2023. “Gugatan ini bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan lagi. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” ujar Untung.
(sas)