Bejat Pria di Batam Perkosa Adik Tirinya, Korban Meninggal Usai Melahirkan

  • Selasa, 04 Juli 2023 - 13:15 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG remaja wanita berinisial MO (16), Kepulauan Riau (Kepri) meninggal dunia usai melahirkan.

Diketahui MO melahirkan saat usia kandungannya masih tujuh bulan. MO merupakan korban pemerkosaan dari FB. Korban meninggal usai melahirkan yang mengakibatkan pendarahan.

“Pelaku FB merupakan abang tiri korban. Korban dan bayinya meninggal dunia pasca melahirkan,” ujarnya Senin (3/7/2023).

Melansir dari detikcom, Yudi menjelaskan kehamilan MO pertama kali diketahui ibunya pada April lalu. Ibu korban mendapat informasi anaknya hamil dari kerabatnya.

Saat ditanya oleh ibunya, MO mengakui telah diperkosa oleh FB. “Pelapor langsung menanyai korban setibanya di rumah. Korban kepada ibunya mengaku abang tirinya FB yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga:
Sedih, Kepala Sekolah Ini Mengajar Murid Sendirian Tanpa Bantuan Guru, Perjuangannya Bikin Haru

Ibu korban kemudian memberitahukan informasi tersebut kepada suaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Pelaku diketahui telah melarikan diri

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pada pelaku FB diketahui keberadaannya di Cikarang, Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek pun bergerak mencari pelaku. Pelaku diamankan pada Senin (19/6) ,” ujarnya.

“Korban MO dan bayinya meninggal pada Mei setelah melapor kejadian tersebut ke Polsek. Korban meninggal akibat pendarahan. Korban melahirkan saat usia kehamilan tujuh bulan” jelasnya.

Baca Juga:
Pasukan Keamanan Israel Membunuh Tiga Militan Palestina Di Tepi Barat

Hasil pemeriksaan diketahui korban diperkosa berulang kali oleh pelaku. “Perbuatan pelaku FB berlangsung dari Juni 2021 hingga 15 September 2022. Perbuatan pelaku dilakukan di kos-kosan miliknya,” ujarnya.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru