Peran Istri dan Anak Andhi Pramono di Dalami KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

  • Sabtu, 08 Juli 2023 - 19:52 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ISTRI dan anak dari eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono, akan diperiksa oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tentu nanti hal itu yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melansir dari CNN Indonesia.

“Apakah secara aktif dia memang terlibat di dalam proses perencanaan, penggunaan rekening-rekening nominee dan lain sebagainya, kan seperti itu, nanti akan didalami,” imbuhnya.

Istri Andhi yang bernama Nurlina Burhanuddin telah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (7/7). Ia didalami terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat suaminya.

Alex menambahkan, dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga akan menelisik sejauh mana keterlibatan Nurlina dan anaknya dalam kasus yang sedang diusut ini.

“Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga, kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang, itu juga bisa dikenakan [Pasal TPPU],” terang Alex.

KPK resmi menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung mulai 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Andhi diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.

Baca Juga:
Nyaris Jadi ‘Duda’ Karena Istri Sakit Habis Melahirkan, Cuitan Pria ini Akan Membuatmu Menghargai Pengorbanan Wanita

Berdasarkan temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.

Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Baca Juga:
Kenapa Lagi? Nigeria Mengajukan 20 Dakwaan Baru Terhadap Kepala Bank Sentral Yang Diskors

Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Rik)

Komentar

Terbaru