Kejagung Sita 14 Ribu Hektare Tanah Milik Musim Mas Terkait Kasus Ekspor CPO

  • Sabtu, 08 Juli 2023 - 21:33 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ASET tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare saat menggeledah Kantor PT Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Kota Medan pada Kamis (6/7) kemarin, disita oleh Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Penggeledahan terse terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.

“Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (8/7).

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari Kantor Wilmar Group, tim penyidik menyita aset diduga terkait perkara berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Baca Juga:
Invasi Rusia Dapat Mempengaruhi Ekonomi Global?

Melansir dari CNN Indonesia, Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.

Selain itu juga mata uang dolar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut.

Baca Juga:
Jerman Dan Hungaria Bergantung Pada Gas Rusia?

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

(Rik)

Komentar

Terbaru