MANAberita.com – DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan produk ‘endorse’ yang diterima oleh artis atau selebgram akan kena pajak natura mulai 1 Juli 2023.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Melansir CNN, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengungkapkan barang endorsement juga merupakan imbalan sehingga merupakan objek pajak.
“Dibayar kan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal, dibayar Rp1 juta, tapi dibayar satu pak kosmetik yang nilainya juga Rp1 juta. Itu tidak kita kecualikan,” tuturnya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Yoga juga menegaskan tidak ada batas minimal besaran endorsement artis yang dipungut pajak penghasilan (PPh) 21. Pasalnya, berapa pun besarnya tetap merupakan penghasilan.
Meski begitu, ada sedikit pengecualian. Jika barang endorsement tersebut tidak dibawa pulang, maka sang artis tetap bebas pajak.
“Tapi kalau saat ini, misal pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa dihitung? Ya gak lah. Kalau yang dibawa sekoper nilainya Rp10 juta, ya masa enggak kena pajak,” tegas Yoga.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tidak hanya menyasar kaum pekerja elite alias eksekutif. Ia mengatakan kelas eksekutif perusahaan satu dengan yang lain bisa berbeda.
“Mengenai batasan, kami bicara kepantasan. Saya enggak memunculkan cerita yang disasar siapa. Kan pemberi dan penerima kerja dilihat berapa pantasnya. Kalau dirasa enggak pantas, kami lihat lagi (evaluasi),” tegas Suryo.
“Kami nyasar pemberiannya, bukan orangnya. Karena eksekutif itu variatif, perusahaan besar dengan kecil berbeda. Bukan siapa penerimanya, tapi apa yang diterimanya. Yang kami coba batasi adalah besaran, kepantasan yang kami berikan. Level eksekutif itu macam-macam, ada direktur, manajer,” tutupnya.
(sas)