Manaberita.com – SEBANYAK 178 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, pada periode 1 Januari hingga 11 Juli 2023.
Dari deportasi tersebut paling banyak adalah WNA yang berasal dari Rusia.
Melansir dari detikBali, beberapa di antaranya melanggar keimigrasian, seperti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya, melebihi izin tinggal (overstay), hingga pelanggaran norma. WNA dari Rusia paling banyak dideportasi sebanyak 46 orang, kemudian Amerika Serikat 13 orang, dan disusul Inggris dengan 12 orang.
“178 WNA sudah dideportasi. Dua hari lalu (yang terakhir dideportasi),” ujar Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Anggiat menilai terjadi penurunan pelanggaran norma oleh WNA. “Jadi, memang sudah berapa bulan ini trennya tidak bertambah ya (yang pelanggaran norma lainnya),” terang dia.
Anggiat melanjutkan, Kanwil Kemenkumham Bali juga belum menerima laporan baru terkait pelanggaran lalu lintas oleh WNA.
“Sementara, laporan pelanggaran lalu lintas ke kami belum ada yang masuk. Belum pernah lagi. Jadi, trennya juga menurun,” tutur dia.
“Mungkin, mereka (WNA) sudah mulai agak tertiblah atau mungkin langsung diselesaikan oleh teman-teman di kepolisian,” imbuh Anggiat
(Rik)