Begini Pengakuan Guru Spiritual Ritual Maut di Bogor !

  • Minggu, 16 Juli 2023 - 19:28 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK kepolisian menetapkan guru spiritual berinisial AN (51), menjadi tersangka usai melakukan ritual berujung malapetaka terhadap 3 pasiennya di danau kuari, Bogor.

Pihak kepolisian pun membeberkan pengakuan AN yang sudah melakukan pengobatan alternatif sejak hampir dua dekade silam.

“Pengakuan dia udah lama tahun 2005,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
Asyik Main Voli Air, Bokong Murid Berusia 14 Tahun Digigit Guru Laki-Laki

Yohannes menyampaikan pengakuan AN bahwa pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi. Yohannes mengatakan sejauh ini terindikasi pelaku hanya AN seorang.

“Pengakuan dia udah lama tahun 2005. Iya menurut pengakuan dia begitu (baru memakan korban jiwa),” tutur Yohannes.

“Nggak, dia aja tunggal,” imbuh dia.

Lebih lanjut Yohannes mengatakan pihaknya masih mendalami latar belakang AN. Menurutnya, AN masih terus dalam pemeriksaan polisi.

Baca Juga:
Keterlaluan! Orang Tua Murid Tampar Guru Di Sekolah, Ternyata Ini Alasannya

“Nah itu masih saya dalami, memang background-nya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan intensif saat ini,” ujar dia.

Yohannes mengatakan saat ini AN sudah ditahan di Polres Bogor. Dia mengatakan AN ditahan sejak Sabtu (15/7) malam.

“Mulai semalam,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menaikkan kasus ritual pengobatan berujung maut di danau kuari, Bogor, ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian kini juga telah menetapkan 1 orang berinisial AN (51) sebagai tersangka.

Baca Juga:
Guru Tertangkap Basah “Main” di Mobil dengan Siswinya, Sperma Jadi Alat Bukti

“Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Minggu (16/7).

Rio mengatakan yang bersangkutan dikenai pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Dia menyebut yang bersangkutanlah yang membawa ketiga korban ke danau.

“Betul, karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau, pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian,” ucapnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru