Bea Cukai Soetta Bantah soal Jemaah Haji Makassar Diperas Rp550 Juta

MANAberita.com – JEMAAH haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang viral lantaran memborong 1 kilogram (Kg) emas di Jeddah Mirahayati mengaku diperas oleh oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat ia pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5. Mirahayati mengatakan, pemerasan bermula saat dirinya tiba di Bandara Soetta.

Mengutip CNN Indonesia, saat itu ia membawa emas berupa dua kalung, cincin, anting-anting dengan berat total 1 kg dan cinderamata berupa sajadah, Alquran dan tasbih.

Dia menaksir total nilai emas dan cinderamata itu mencapai Rp 840 juta. Sesampainya di Bandara Soetta, ia terdampar. Menurut dia, petugas Bea Cukai bandara menurunkan semua barang bawaannya saat itu.

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Mirahayati, petugas bea cukai menghitung total paket miliknya yang kena bea masuk. Ia mengaku kemudian diberi tahu bahwa total bea masuk pada paketnya adalah Rp 550 juta.

“Menurut aku nilai tagihan pajak itu tidak wajar, terhitung banyak ratusan juta, orang berpikir saya cuma bayar Rp30 juta-Rp50 juta, tapi yang ditagihkan ke saya Rp550 juta. Saya bilang ini pemerasan, masa harga emas Rp840 juta, pajaknya masuk ke Indonesia Rp500 juta, ini peras masyarakat Indonesia,” katanya, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Kemenkes Minta Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Karena merasa tagihan terlalu besar, ia pun mencoba bernegosiasi dengan petugas tersebut. Akhirnya, ia dan petugas Ditjen Bea Cukai bandara sepakat bahwa bea masuk yang harus dibayar atas barang bawaanya Rp278 juta.

“Awalnya diminta sekitar Rp550 juta. Bukan separuh, karena uangnya itu kalau rupiahkan hanya sekitar Rp840 juta saja. Setelah nego, kita sepakati hanya Rp278 juta,” ungkapnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tak ada ruang negosiasi dalam penentuan pungutan bea masuk.

Pasalnya, secara aturan, besaran pungutan bea masuk untuk barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri sudah jelas, ada tiga jenis. Pertama, bea masuk yang besarannya 10 persen. Kedua, PPN impor yang tarifnya 11 persen. Ketiga, PPH Pasal 22 impor yang tarifnya 7,5 persen.

Baca Juga:
Pembatasan Satu Juta Jamaah Ditetapkan untuk Melakukan Haji Hingga COVID-19 Mereda

“Sudah jelas cara menghitungnya, bagaimana cara negonya? Tidak ada ruang negosiasi,” katanya.

Senada, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta juga membantah tuduhan soal pemerasan terhadap Mirahayati.

“Tidak ada nego apalagi pemerasan,” ujar Humas KPU BC Soekarno Hatta Niko Budhi Darma, Kamis (20/7).

Menurutnya, saat Mirahayati tiba di Soetta dengan membawa barang berharga berupa perhiasan emas, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Astaghfirullah… Orang ini Nekat Buka Paksa Pintu Ka’bah

Hasilnya, emas yang dibawa dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang, maka ditetapkan pungutan negaranya sesuai kategori tersebut. Bea Cukai Soetta juga menimbang manual emas tersebut, dan diketahui beratnya 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp917 juta.

Dengan dasar perhitungan pungutan negara Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen, maka jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mirahayati adalah sebesar Rp278 juta.

“Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara. Jadi, narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai’ adalah tidak benar,” pungkasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru