Modal Judi Online, Pria di Jakpus Nekat Curi 11 HP dari Konter

  • Kamis, 20 Juli 2023 - 23:09 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLISI menangkap seorang pria setelah memergokinya mencuri 11 ponsel dari sebuah counter di Johar Baru, Jakarta Pusat. Ternyata pelaku ingin menjual handphone tersebut dan menggunakan uangnya untuk berjudi online.

Mengutip Detikcom, Kasat Reskrim Johar Baru AKP Yosi January mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. WIB pada Selasa (17 Juli). Korban yang juga pemilik konter Aria (31) mengatakan saat itu ia sedang berbelanja. Namun, counter hanya ditutupi dengan kanvas.

Ketika dia kembali ke konter, dia menemukan seorang karyawan MIS (25) dan rekannya A membobol konter. Sebelum kabur, korban dan warga sekitar berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga:
Dua Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Terancam 7 Tahun Penjara, Satu Diantaranya Bakal Kena Pasal Berlapis Karna Pernah Melakukan Ini

Sementara itu, rekannya A berhasil kabur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 handphone dan 1 power bank dari loket korban berada di tangan pelaku.

“Setelah berhasil mengambil 11 HP tersebut dan sebuah power bank, namun saat akan membawa semua HP yang ditaruh di atas etalase, pelaku tertangkap tangan oleh korban dibantu warga sekitar,” ujarnya.

Setelahnya, pelaku diserahkan kepada Polsek Johar Baru. Saat diinterogasi, pelaku nekat mencuri ponsel di Konter korban karena kecanduan judi online. Rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk berjudi.

Baca Juga:
Miris! Curhatan Bocah Medan Tentang Ayah Yang Suka Judi Ini Bikin Netter Ngelus Dada

“Pelaku ini memang tidak punya pekerjaan tetap, kemudian dia memang setelah kita tanya lebih lanjut kenapa dia mencuri ternyata si tersangka ini gila judi online. Rencananya memang kalau dia berhasil, dia mau jual, kemudian uangnya buat judi online dan untuk foya-foya,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Pihak kepolisian, lanjut Yosi, masih mendalami kasus yang ada termasuk memburu pelaku lainnya.

(sas)

Komentar

Terbaru