KompasTV Lapor ke Dewan Pers buntut Wartawan Jadi Korban Kericuhan Acara GMPG

  • Kamis, 27 Juli 2023 - 23:00 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KANTOR berita KompasTV melaporkan tindak kekerasan yang dialami oleh juru kameranya ke Dewan Pers, Kamis (27/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, juru kamera KompasTV Janivan Prapta mengalami kekerasan berupa pemukulan saat kericuhan di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) pada Rabu kemarin (26/7).

Mengutip Kompastv, Deputi General Manager News & CA – Digital KompasTV, Alexander Wibisono Adi Putro mengungkapkan, pemukulan yang dialami jurnalisnya itu bukan hanya sekedar kekerasan fisik, namun sudah termasuk ancaman terhadap cara kerja jurnalistik.

“Sebetulnya kasus ini bukan sekedar kekerasan fisik, tetapi ancaman terhadap profesi, makanya kami melaporkan ke polisi terus kemudian mem-follow up ini ke Dewan Pers,” kata Alex, Kamis (27/7).

Ia juga menegaskan kekerasan untuk menghalangi kerja jurnalistik tak dapat dibenarkan. Terlebih hal itu telah melanggar aturan yang ada. Mengingat profesi jurnalis dalam melakukan peliputan sudah dilindungi oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, ia berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis ini dapat diusut  dengan tuntas, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Poinnya adalah profesi jurnalis ini bekerja berdasarkan undang-undang, kami lakukan adalah sah untuk kepentingan publik. Ketika ada kekerasan semacam ini kalau dibiarkan akan berdampak pada teman teman yang lain,” jelas Alex.

Termasuk hal yang berkaitan dengan pengusutan laporan yang dilayangkan juru kamera KompasTV, Janivan Prapta, kepada polisi.

“Sejauh ini kemarin di lapangan sudah ada komunikasi, ada permintaan maaf, kami apresiasi sekali, itu satu hal, tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” sambung Alex.

Lebih lanjut Alex mengatakan, selain Dewan Pers, KompasTV juga akan melakukan pertemuan dengan aliansi pers untuk mengawal kasus ini.

“Setelah ini kita akan ketemu dengan komisi keselamatan jurnalis jam 13.00 WIB, dan aliansi pers untuk mengawal kasus ini,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga:
Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, PM Swedia Buka Suara Terkait Insiden Tersebut!

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis saat meliput acara GMPG.

Ia juga menegaskan, tidak boleh ada satu pihak pun baik individu, organisasi, maupun aparatur yang menghalangi kerja jurnalis.

“Setiap tindakan kekerasan tidka boleh dilakukan atas nama apapun, baik individu organisasi aparatur termasuk parpol,” kata Ninik usai melakukan audiensi dengan KompasTV dan sejumlah jurnalis lainnya, Kamis (27/7) pagi.

“Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi, bagian dari masyarakat atau terhadap semua peristiwa yang dilakukan. Pers sedang menjalankan fungsinya,” sambung Ninik.

Hal tersebut kata dia, telah diatur dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:
Bermodus Minta Minum, 1 Keluarga Kurang Mampu di OKU Selatan Tewas Dirampok di Rumahnya

Bahkan, pada Pasal 18 disebutkan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana penjara.

“Tidak boleh ada upaya menghalang-halangi, apalagi dilakukan ancaman kekerasan, tidak boleh, menurut Undang-undang 40  bisa dipidana penjara 2 tahun atau didenda Rp500 juta,” ujarnya.

Ia pun menegaskan pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan dan mendampingi kepada jurnalis yang mengalami kekerasan jika melakukan pelaporan.

“Dewan pers dengan kasus ini akan memberikan perlindungan, akan mendampingi jika melakukan oelaporan, kalo diperlukan ahli pers akan kami siapkan. Ini bukan tindak pidana biasa tapi melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Baca Juga:
Pemimpin Oposisi Uganda Beshige Dibebaskan Dengan Jaminan Dua Minggu Kemudian

Dewan Pers, lanjut Ninik, juga akan mengkomunikasikan kepada polisi terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak masuk dalam laporan jurnalis KompasTV tersebut.

“Ini bagian yg akan kami komunukasikan kembali, kepolisian saya kira akan terbuka,” ungkapnya.

“Tindakan kekerasan yang djalami kawan jurnalis, bukan tindakan pelanggaran KUHP saja tapi juga pelanggaran UU nomor 40, karena melanggar terhadap kerja jurnalis menghalang halangi,” sambung Ninik.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan acara GMPG bermula ketika sejumlah orang tak dikenal tiba-tiba datang ke lokasi diskusi yang berlangsung di sebuah restoran di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

Sekelompok orang tak dikenal tersebut kemudian memaksa panitia tidak melanjutkan acara.

Baca Juga:
Bayi 3 Bulan Dianiaya Ayah Kandung Hingga Meninggal, Alasan Pria ini Bikin Geram

Dalam kericuhan tersebut, juru kamera KompasTV, Janivan Prapta menjadi korban pemukulan dari orang tak dikenal saat merekam kejadian tersebut.

Tak hanya Janivan, seorang jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia yang turut merekam kericuhan tersebut juga terkena imbasnya . Bahkan, ponsel Diana tiba-tiba direbut dan dilempar.

Janivan pun telah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Laporan yang dibuat Janivan terdaftar dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023.

Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

(sas)

Komentar

Terbaru