MANAberita.com – SATPOL PP Dharmasyara, Sumatera Barat (Sumbar) menindak tegas praja wanita yang diduga tengah menjalin hubungan sesama jenis atau lesbian. Praja wanita berinisial RYP tersebut langsung dipecat dari kesatuan tempatnya bekerja.
Pemecatan terhadap RYP bermula dari sebuah video yang membuat heboh warga sekitar. Dalam video tersebut, RYP terlihat bermesraan dengan wanita lainnya.
Ada label Pulau Punjung, Dharmasraya dalam video tersebut, yang menunjukkan lokasi video. Pasangan yang ada dalam rekaman tersebut merupakan dua perempuan. Mereka asyik bermesraan dan berangkulan sambil berfoto selfie.
Dalam salah satu adegan lainnya, terlihat salah satunya menggunakan pakaian seragam Satpol PP. Mereka seperti hendak berjoget.
Saat itulah, pasangannya terlihat meraba bagian dada. Mereka juga berkomunikasi dengan kata-kata sayang.
“Iya benar, yang bersangkutan anggota saya,” kata Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin, Kamis (27/7/2023).
Mengutip Detikcom, Syafrudin mengngkapkan, RYP berstatus tenaga honorer di Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya sejak 2021. Karena perbuatan yang dinilai menyimpang tersebut, RYP sudah ditindak.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya Satpol PP Dharmasraya tidak mentolerir adanya anggota yang memiliki perilaku penyimpangan, karena Satpol PP penegak Perda. Harusnya disiplin dan segalanya,” kata Syafrudin menambahkan.
Syafrudin menjelaskan, tindakan tegas yang diambil Satpol PP adalah dengan memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap RYP.
“Betul dipecat. Kami melakukan pemecatan berawal dari video viral yang bersangkutan. Indikasi ke sana (LGBT) berdasarkan video itu,” katanya.
Menurut Syafrudin, berdasarkan video itu, semua pihak bisa menilai indikasi penyimpangan seksual yang dilakukan anggotanya.
“Kita bisa menilai dari video itu. Tidak seperti biasanya. Kalau hubungan wajar kan berlawanan jenis, ini sesama jenis. Hal yang tidak pantas,” tandasnya.
(sas)