Kronologi Lengkap AKBP Toni Bentak Wakil Walkot Surabaya Armuji

  • Jum'at, 11 Agustus 2023 - 08:20 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Sebanyak 28 keluarga yang menempati 25 rumah di kawasan Dukuh Pakis IV A, Surabaya, terpaksa terusir dari tempat tinggalnya. Padahal mereka sudah menetap di sana puluhan tahun lamanya.

Eksekusi pun diwarnai ketegangan, termasuk yang terjadi antara Kabag Ops Polres AKBP Toni Kasmiri dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Riwayat tanah dan sengketa

Salah seorang warga, Anik Suwardi mengatakan, sudah 40 tahun lebih dia tinggal di sana. Namun ia tak tahu menahu kalau ternyata tanah tempat rumahnya berdiri itu adalah tanah sengketa.

Baca Juga:
Berawal dari Senggolan Saat Parkir, Seorang Pria Dipukul Pakai Tongkat Baseball

“Kami tidak terima. Padahal selama ini kami juga membayar pajak,” kata Anik, Rabu (9/8).

Anik dan warga lainnya merasa tidak pernah ada sosialisasi eksekusi. Tiba-tiba saja Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya datang bersama 430 personel keamanan dari TNI-Polri.

Karena itu, saat eksekusi, terjadi ketegangan antara aparat dan warga. Mereka meminta penundaan, agar ada waktu untuk mencari tempat tinggal baru.

Eksekusi 28 rumah ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Weni Oentari kepada mantan suaminya Sidik Dewanto, dan turut tergugat lainnya yakni Harjo Soerjo Wirjohadipoetro serta Rudy Setiawan, pada 2019 silam.

Baca Juga:
Akhirnya 7 Jenazah Terduga Teroris di Surabaya Dikebumikan

Weni menggugat lahan seluas 2.962 meter persegi tersebut, karena menurutnya itu adalah harta gono gini miliknya dalam pernikahan dengan Sidik Dewanto, selama 37 tahun.

Proses pembagian harta gono gini berupa lahan itu kemudian dicatatkan pada akta Nomor 18 di hadapan Natalya Yahya Puteri Wijaya pada 24 Mei 2011.

Namun bertahun-tahun kemudian, lahan milik Weni itu tak kunjung diserahkan dalam keadaan kosong oleh Sidik, bahkan sudah berubah menjadi permukiman. Selain itu, sertifikat tanah juga masih mengatasnamakan pemilik sebelumnya, Harjo Soerjo Wirjohadipoetro.

Sementara, warga sudah menempati lahan itu sekitar 1978 karena dipersilakan oleh pemilik sebelumnya, yakni Harjo Soerjo Wirjohadipoetro.

Baca Juga:
Baru Saja Dibuka! Bursa Kerja Assik di Surabaya Langsung Diserbu Ribuan Pelamar

“Pak Harjo mempersilakan warga untuk menempati saja, bukan memilik, menempati saja,” kata Kuasa Hukum Weni, Sujianto,

Namun ternyata, Soerjo menjual asetnya itu kepada Sidik, pada 7 Agustus 1993. Hal itu sebagaimana Akta Ikatan Jual Beli Nomor: 93 yang dibuat di hadapan notaris Soetjipto.

Weni kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya yang akhirnya ia menangkan.Sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023, pengadilan melalui juru sitanya pun melakukan eksekusi.

(Rik)

Komentar

Terbaru