Manaberita.com – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional memang memberikan perlindungan bagi peserta dalam menangani berbagai penyakit. Namun, ternyata ada beberapa kondisi medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018. Berikut daftarnya:
1. Penyakit akibat ketergantungan obat/narkoba.
Penyakit yang timbul karena penyalahgunaan narkotika, alkohol, atau obat terlarang lainnya tidak mendapatkan cover BPJS. Contoh: gangguan hati akibat konsumsi alkohol berlebihan atau infeksi HIV karena penggunaan jarum suntik narkoba.
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Jika seseorang mengalami luka atau penyakit akibat upaya melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri, biaya perawatannya tidak ditanggung BPJS.
3. Pengobatan infertilitas (kesuburan).
Program bayi tabung, inseminasi buatan, atau terapi kesuburan lainnya tidak termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan.
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa (KLB).
Wabah penyakit yang ditetapkan sebagai bencana nasional atau KLB (misalnya, pandemi baru di luar ketentuan) bisa menjadi tanggungan khusus pemerintah, bukan BPJS reguler.
5. Perawatan kosmetik dan estetik.
Operasi plastik untuk mempercantik diri (seperti hidung mancung, sedot lemak non-medis) tidak ditanggung, kecuali untuk rekonstruksi pasca-kecelakaan atau kanker.
Apa Solusinya?
Untuk kondisi di atas, peserta disarankan memiliki asuransi kesehatan tambahan atau dana darurat. BPJS juga tidak menanggung pengobatan di fasilitas kesehatan non-kemitraan tanpa indikasi darurat.
“Penting untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS agar tidak ada mispersepsi saat berobat,” tegas dr. Ani Rahmawati, Jubir BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Jika memiliki kondisi khusus, disarankan berkonsultasi langsung dengan fasilitas kesehatan terdaftar BPJS untuk klarifikasi cakupan layanan. Net [Bram]
Kontak Informasi:
Call Center BPJS: 1500-400
Website: [www.bpjs-kesehatan.go.id]
Tetap sehat dan bijak dalam memanfaatkan layanan jaminan kesehatan!