Terlibat Penodongan, May dan Yandi Akan Lebaran Dalam Sel

  • Selasa, 30 Mei 2017 - 14:18 WIB
  • Kriminal
Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin, ketika dijumpai diruang kerjanya, Selasa (30/5/17)
Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin, ketika dijumpai diruang kerjanya, Selasa (30/5/17)

MANAberita.com – MERASA aman dari incaran polisi, May Hendra alias May (19) dan Rama Yandi alias Yandi (19), yang sama-sama tinggal di Desa Perajen Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ini sudah lupa akan kesalahan yang pernah dibuatnya. Kelengahan inilah dimanfaatkan petugas untuk meringkus keduanya saat berada dikediaman masing-masing, Senin (29/5/17) sekitar pukul 09.00 WIB. 

May dan Yandi diciduk anggota Reskrim Polsek Mariana karena terlibat kasus penodongan terhadap korban Fauzan Nur Gaza (18) pada Sabtu (10/12/16) lalu, dimana saat itu korban Fauzan sedang melintas di Desa Duren Ijo mengendarai sepeda motor.

Melihat korban sendirian, kedua pelaku mengejar Fauzan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. Setelah dekat, pelaku melintangkan sepeda motornya didepan motor korban hingga korban terpaksa menghentikan laju kendaraannya.

Kemudian pelaku May turun seraya membawa senjata tajam (sajam) jenis obeng panjang, lalu mengacungkannya kearah korban sambil meminta uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban.

Baca Juga:
Nekat Nodong di BKB, Pria Asal Lubuk Linggau Diamankan

Sebelum kabur, pelaku May merampas tas selempang yang digunakan korban yang berisikan dua unit ponsel yakni merk Samsung Young serta merk Andromax, lalu membawanya kabur.

Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin didamping Kanit Reskrim, Iptu Apriyadi ketika dijumpai diruang kerjanya, Selasa (30/5/17) pagi mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan warga yang memberitahukan persembunyian kedua tersangka.

“Jadi mereka ini merupakan target operasi (TO) kita, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka, anggota kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap Nazirudin.

Baca Juga:
Tukang Ojek Ditodong, Bahkan Pulang Tidak Pakai Celana

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Nazirudin, ternyata tersangka Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Mariana dengan kasus pengeroyokan terhadap M Imam Safei alias Sawek.

“Jadi untuk tersangka May akan kita kenakan Pasal 365 ayat II KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan, Yandi diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 ayat II KUHP. Adapun barang bukti, kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT BG 4545 JAA yang digunakan pelaku dalam beraksi,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka Yandi ketika ditanya mengakui perbuatannya tersebut dengan menerima hasil pembagian Rp 175 ribu. “Ponselnya sudah kami jual seharga Rp 350 ribu, lalu uangnya kami bagi dua pak. Uangnya sudah habis buat keperluan sehari-hari,” kata Yandi yang mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan dan menyesali perbuatannya. (wwt)

Komentar

Terbaru