Babak Baru, Kisruh Kuasa Hukum Taqy Malik VS Kuasa Hukum Salmafina

  • Selasa, 06 Februari 2018 - 15:37 WIB
  • Selebriti
Babak Baru, Kisruh Kuasa Hukum Taqy Malik VS Kuasa Hukum Salmafina
Babak Baru, Kisruh Kuasa Hukum Taqy Malik VS Kuasa Hukum Salmafina

MANAberita.com – SUNAN Kalijaga mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Barat. Hari ini, Selasa (06/02) ayah Salmafina ini datang untuk memenuhi panggilan pengadilan terkait permohonan cerai yang diajukan Taqy Malik terhadap anaknya.

Usai persidangan, Ilal Ferhard, kuasa hukum Taqy mengadakan sesi wawancara dengan sejumlah Wartawan, tiba-tiba saja Sunan mengganggu sesi wawancara tersebut dengan mengucapkan suara yang keras.

Sunan membahas permasalahan legalitas advokat yang dimiliki oleh Ilal. Ia menganggap Ilal bukanlah pengacara yang sah karena tidak terdaftar dalam PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

“PERADI sudah menyatakan bahwa dia (Ilal) tidak terdaftar di sana, ya,” ujar pria yang pernah digosipkan dekat dengan Jennifer Dunn ini.

Baca Juga:
Komentar Soal Raditya Dika, Cinta Laura: Kok Anak Kecil Tunangan?

Apolos Djara Bonga, yang merupakan Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), juga tersulut emosi serta mencaci-maki Ilal di hadapan banyak orang.

“Anak ini lulus tes KAI, lulus ujiannya aja, diklatnya ini lho. Aneh ini. Apa itu tidak mencemarkan nama KAI?” kata pengacara berambut plontos ini.

Sunan Kalijaga dan kuasa hukumnya

Merasa dipojokkan, Ilal pun angkat bicara untuk membela diri.

Baca Juga:
Polisi Akan Periksa Terduga 7 Artis dan 1 Atlet yang Video ‘Panasnya’ Viral di Medsos

“Jangan salah pak, saya enggak pernah mencemarkan nama KAI. Tolong bilang saja sama Pak Sekjen, bahwa KAI ini punya aturan kode etik yang jelas. Kalau diminta, saya ada surat permohonan,” kata Ilal.

Khairudin, kuasa hukum Taqy lainnya, akhirnya turut membela Ilal karena merasa permasalahan ini sudah berada di luar konteks perceraian kliennya.

Ilal dan Khairudin

“Kita bicara masalah perceraian di sini. Kode etik masalah yang di luar. Masalah legalitas itu di dalam pengadilan, ya enggak apa-apa, jelas di situ legalitas kita ada kartu advokat, ada berita acara juga,” tegas Khairudin menenangkan. (dna)

Komentar

Terbaru