MANAberita.com – ADALAH hal yang paling menyakitkan jika kita merasa telah ditipu, baik berbentuk moril maupun materil. Apalagi orang yang menipu kita itu adalah orang yang selama ini kita kenal baik. Akhirnya, niat baik yang mungkin tadinya bernilai pahala jadi berubah menjadi buruk dan tidak mustahil akan berujung di pengadilan.
Meliana The (49), warga Jalan Jendral Sudirman Gang Buntu RT 27 Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I ini mengalami hal serupa yang membuatnya kesal dan melaporkan orang tersebut.
Jumat (2/06) sekitar pukul 17.45 WIB Meliana tiba diruang piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang dengan membawa serta kelengkapan surat-surat akte pengikatan jual beli tanah Nomor 37 tertanggal 29 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Notaris Fauzi Hadir.
Adapun orang yang telah menipunya adalah rekannya sendiri berinisial HB (63), warga Lorong Muhajirin 3 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dengan kerugian uang mencapai Rp 26,5 juta.
Kepada petugas Meliana menjelaskan, kejadiannya bermula saat HB datang kerumahnya, Jumat (20/01/17) sekitar pukul 20.00 WIB dengan maksud hendak meminjam uang kepada Meliana.
Sebagai dukungan agar Meliana percaya, HB membawa akte pengikatan jual beli tanah sebagai jaminan yang membuat korban menjadi percaya dan meminjamkan uang kepada HB senilai Rp 26,5 juta.
“Waktu saya cek ternyata pada tahun 2011 lalu tanah itu sudah dia jual kepada orang lain pak, saya merasa ditipu dan saya tidak terima. Makanya hari ini saya buat laporan,” ungkap Meliana.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Ka SPK, Ipda Bambang, ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/5/17) siang membenarkan adanya laporan korban. “Laporannya sudah kita terima dan sudah kita teruskan ke unit Reskrim untuk segera ditindak lanjuti,” tegasnya. (wwt)