MANAberita.com – ARTIS Roro Fitria menjadi satu dari sejumlah selebriti terciduk polisi menggunakan narkoba. Roro ditangkap saat ada di kediamannya yang terletak di Pattio Residence Jakarta Selatan.
Menurut informasi, Roro memesan obat-obatan terlarang tersebut satu hari sebelumnya.
Berdasarkan pihak yang berwajib, sosok yang terkenal dengan sejumlah ritual gaibnya ini mengaku dirinya memesan narkoba untuk merayakan hari valentine.
Pihak kepolisian juga menuturkan tentang kronologi ditangkapnya Roro. Artis ini ditangkap dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang pengedar bernisial WH.
“Saya memperoleh informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di Hayam Wuruk.
Dari dari info tersebut kita akhinya melakukan profiling di tempat, betul kita temui jika WH memang melakukan sebuah transaksi
Ada dua paket sabu yang usai ditimbang ternyata beratnya 2,4 gram bruto. Dari sana kita bertanya, interogasi lapangan pengembangan serta (YK) masih berstatus DPO.
Kita nanya siapa yang mesan rupanya yang mesan itu RF pada tanggal 13 kemarin. Tapi tersedia tanggal 14. Pesan yang pada mulanya tiga gram tetapi cuma ada dua gram,” tutur pihak kepolisian.
Usai penangkapan, Roro sendiri melakukan tes urine. Sosok yang dahulu sempat menjadi duta anti narkoba ini dikabarkan mengaku dirinya memang melakukan transaksi memesan barang haram tersebut serta mentransfer sejumlah uang. (Int)