Manaberita.com – SEBANYAK 6 orang pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus promo minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria dipecat oleh manajemen Holywings.
Pihak manajemen Holywings pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan oleh General Manager Holywings Yuli Setiawan.
“Kemudian bahwa untuk pihak manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang,” kata General Manager Holywings Yuli Setiawan saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Yuli pun mengaku jika tak tahu-menahu atas materi promosi yang diunggah melalui media sosial Holywings. Menurutnya, manajemen langsung menghapus postingan tersebut usai mendapat pengaduan dari masyarakat.
“Memang kita pada hari itu, pada tanggal 23, pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu Muhammad dan Maria,” ujarnya.
“Kami tahu dari grup customer service. Jadi banyak yang komen di medsos kenapa namanya Muhammad dan Maria, kami baru menyadari. Ketika kami menyadari, manajemen langsung minta take down postingan tersebut,” imbuhnya.
Dia pun juga menyampaikan permintaan maaf terkait kegaduhan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pihak pengelola pun berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat promo di media sosial.
“Kami berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di socmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Diketahui, sementara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus Holywings. Keenam tersangka ini mulai direktur hingga staf.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Berikut keenam tersangka itu:
- Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
- Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
- Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
- Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
- Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
- Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
(Rik)