Advokat Azam Khan di Periksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi Terkait Kasus Edy Mulyadi

Manaberita.com – ADVOKAT Azam Khan diperiksan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat pegiat media sosial Edy Mulyadi.

Hal Tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu 2 Februari kemarin.

“AK (Azam Khan) tersebut diperiksa terkait kasus EM (Edy Mulyadi),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/2). Dikutip dari CNN Indonesia

Ramadhan mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam dari pukul 10.00-17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, tim penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Azam Khan sebagai saksi.

Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi yang ditanyakan kepada Azam Khan.

Sebelumnya, Advokat Azam Khan sempat meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan usai melontarkan penyataan ‘hanya monyet’ dalam sebuah video yang membahas tentang pemindahan ibu kota negara (IKN) baru viral di media sosial.

Azam menjelaskan celetukan itu terlontar dalam sebuah jumpa pers bersama Edy Mulyadi yang membahas mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam video itu, Edy sempat bertanya soal tempat tinggal Azam yang posisinya tengah duduk persisi di sampingnya. Azam menjawab bahwa tinggal di Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Seorang Janda di Padalarang Tewas Gantung Diri

Azam terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat ditanya soal hal itu. Dia lantas celetuk kata ‘hanya monyet’ ketika Edy menyampaikan pernyataannya.

Azam mengatakan konteks celetukan itu karena lahan IKN itu kini masih berbentuk hutan belantara. Ia juga mengatakan celetukan Monyet itu menggambarkan dirinya sendiri.

Sementara, Edy Mulyadi telah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1).

Baca Juga:
Bareskrim Ancam Jemput Paksa Guru Indra Kenz Jika Mangkir Lagi di Kasus Indra Kenz

Edy sendiri dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy dapat mencapai 10 tahun penjara.

Kasus yang menjerat eks aktivis Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

[rik]

Komentar

Terbaru