Ancam Muhammadiyah via Sodmed, Eks BRIN Andi Pangerang Didakwa Dua Pasal

  • Rabu, 12 Juli 2023 - 20:24 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MANTAN peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasannudin, didakwa atas dua pasal terkait kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah yang ia lontarkan di media sosial

Semula, Andi didakwa oleh Kejaksaan Negeri (JPU) berdasarkan Pasal 45 a(2) UU RI No. 19 Tahun 2016 juncto Pasal 28(2) yang merupakan perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008. ITE.

“Unsur dakwaan pertama terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan,” kata JPU Aldi Demas Akira, di PN Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7)

Baca Juga:
Mantan Juara F1 Piquet Didenda Karena Komentarnya Yang Rasis Tentang Hamilton

Kedua, JPU mendakwa Andi dengan Pasal 45b juncto Pasal 29 UU Pendidikan Guru RI No. 19 tahun 2016.

“Terdakwa dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” lanjut JPU.

Mengutip CNN, Hal ini merupakan pertama kalinya Andi menghadapi sidang ujaran kebMengutipencian. Namun, ia hanya ikut secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang. Pada saat yang sama, jaksa, hakim, dan pengacara hadir secara pribadi di ruang sidang.

Ketua PN Jombang Bambang Setyawan menjadi majelis hakim didampingi Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai hakim anggota. Sedangkan, penasihat hukum terdakwa yang hadir di persidangan ada empat orang yakni Suparno, Palupi Pusporini, Iwan Pujianto, dan Suharno.

Baca Juga:
Wah, Mantan Menteri Luar Negeri Christodoulides Memenangkan Pemilihan Presiden Siprus

Palupi Pusporini selaku kuasa hukum Andi menyatakan, terdakwa menerima isi kedua dakwaan tersebut. Mereka juga tidak mengirimkan nota keberatan atau pengecualian.

“Kami tidak mengajukan keberatan,” kata Palupi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka pada Senin (1/5).

Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun Facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

Baca Juga:
Diduga Sakit Hati, Pria ini Sewa Preman Untuk Merusak Acara Pernikahan Mantan

Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menyerahkan kasus ancaman kepada Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang ke pihak berwajib. Handoko menilai, pernyataan Andi telah meresahkan masyarakat. Penegakan hukum pun akan diserahkan kepada pihak berwajib.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata dia.

(sas)

Komentar

Terbaru