BLT UMKM 2022 Cair Lagi untuk 12 Juta Penerima, Simak Cara Daftar UMKM Secara Online

Manaberita.com – BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi UMKM 2022 cair lagi untuk 12 juta penerima, ini besarannya dan simak juga bagaimana cara daftar UMKM online 2022.

Dilansir dari TribunKaltim.co, Bagian anda para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini merupakan kabar yang gembira.

Kabar gembira bagi Anda para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tahun 2022 ini, BLT UMKM akan kembali digelontorkan.

Kali ini untuk 12 juta pelaku usaha UMKM yang akan menerima bantuan sosial berbentuk uang tunai tersebut.

Hal ini sudah diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun ini.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, BLT UMKM diagendakan berlanjut, menyusul bantuan subsidi upah Rp 1 juta kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

“Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT UMKM) yang nanti juga akan diagendakan,” kata Airlangga.

Besaran BLT UMKM 2022

Terkait besaran bantuan, Airlangga mengatakan uang yang diterima pelaku usaha mencapai Rp 600.000 per penerima.

Ia bilang, sasaran bantuan ini mirip-mirip dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

“Ini sama juga dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta-an (penerima),” jelas Airlangga.

Selain BLT UMKM, pemerintah menyiapkan beragam bantuan lain yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik bansos reguler maupun bansos yang hadir saat pandemi Covid-19.

Bansos tersebut berupa Kartu Sembako kepada 18,8 juta (KPM), lalu PKH dengan tambahan 2 juta KPM, BLT minyak goreng Rp 300.000 untuk tiga bulan (Rp 100.000 per bulan), dan yang teranyar bantuan subsidi upah Rp 1 juta.

Asal tahu saja, pemerintah menyiapkan dana dalam program PEN mencapai Rp 455,62 triliun.

Hingga April 2022, realisasinya baru mencapai Rp 29,3 triliun atau berkisar 6,4 persen dari pagu.

“(BLT minyak goreng) diharapkan dalam bulan Ramadhan ini bisa diberikan. Kemudian (Pak Presiden juga mengarahkan) program BLT Dana Desa terus dilanjutkan,” jelas dia.

Baca Juga:
Bantuan Korban Musibah Kebakaran di Tegalrejo Oleh Pemkot Yogya

Airlangga tak memungkiri, penebalan bantuan sosial di tahun ketiga pandemi ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga komoditas dunia akibat konflik Rusia dan Ukraina.

Tercatat, harga batu bara melonjak menjadi 258 dollar AS per ton, minyak mentah dunia Brent di atas 100 dollar AS per barel, dan harga gandum mencapai 1.000 dollar AS.

Selain itu, indeks harga pangan FAO naik ke level 140 poin. Khusus komoditas minyak sayur (vegetable oil), indeksnya meningkat lebih dari 200 poin.

“Oleh karena itu, di Indonesia ada dua akibat. Satu, terkait dengan penerimaan ekspor tentu akan ada kenaikan. Tetapi juga ada transmisi di dalam negeri yang tidak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat. Oleh karena itu tadi arahan Bapak Presiden bahwa perlinsos perlu terus dipertebal,” tandas Airlangga.

Cara Daftar UMKM secara Online

Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM.

Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Tahun 2022 ini, BLT UMKM akan kembali digelontorkan.

Baca Juga:
Polandia Akan Mengirim 4 Jet Tempur MiG-29 Ke Ukraina ‘Dalam Beberapa Hari’

Kali ini untuk 12 juta penerima.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Berikut Tata Caranya

Untuk melakukan pendaftaran, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga:
Bantuan Korban Musibah Kebakaran di Tegalrejo Oleh Pemkot Yogya

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nomor Kartu Keluarga (KK)

– Nama lengkap

– Alamat tempat tinggal

– Bidang usaha

– Nomor telepon.

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

Baca Juga:
PBB Minta Bantuan Di Tengah Bencana Dan Perang Ukraina! Ada Apa?

– WNI

– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Nah, jika Anda tertarik mendaftar secara online di link pendaftaran  https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

Baca Juga:
Hati-hati! Badai Musim Dingin AS Dapat Membawa Badai Salju, Tornado, Dan Ancaman Banjir
  1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

  1. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

Baca Juga:
Kunker ke Jambi, Jokowi Serahkan BLT Minyak Goreng ke Warga

Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

Klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

Beri tanda centang pada kotak disclaimer

Klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

  1. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Baca Juga:
Biden Mengumumkan Keadaan Darurat Untuk Pemulihan Badai Mississippi

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

Klik tombol Pilih NIB.

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

(Rik)

Komentar

Terbaru