MANAberita.com – BANTUAN Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan secara bertahap oleh pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau calon penerima BSU atau pekerja untuk lebih berhati-hati serta tak mudah terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun juga mengingatkan untuk menggunakan kanal resmi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” ujar Oni dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK hingga saat ini tercatat sudah 7,5 juta calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan sejumlah 2.406.915 akan disalurkan pada tahap kedua.
Menurut Oni, setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan pengecekan atau skrining ulang, serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya. Data yang diserahkan ke Kemnaker juga merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK, dan telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/ HRD/ personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” terangnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar, Oni mengimbau pekerja untuk mengakses kanal resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Oni menambahkan, BSU merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” tambahnya.
(sas)