Manaberita.com – WAHYU Iman Santoso Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mempertanyakan naluri Ricky Rizal (Bripka RR) saat melihat Kuat Ma’Ruf mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebelumnya, Ricky mengaku melihat Kuat membawa pisau seraya mengejar Brigadir J pada 7 Juli lalu di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
“Saudara hanya bertugas di Lantas saja?” tanya hakim Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana hari ini, Senin (5/12).
Melansir dari CNN Indonesia, Ricky pernah menjadi sopir pribadi Sambo saat yang bersangkutan menjabat Kapolres Brebes tahun 2013. Dua tahun berikutnya, setelah Sambo dimutasi ke Polda Metro Jaya (PMJ), Ricky menempati Satlantas Polres Brebes.
“Tidak pernah di Reskrim?” tanya hakim lagi.
“Tidak,” jawab Ricky.
Hakim lantas bertanya-tanya apakah anggota Satlantas tidak mempunyai naluri ketika melihat seseorang mengejar orang lain dengan membawa sebilah pisau. Hakim menilai peristiwa itu memperlihatkan ada masalah yang sedang terjadi.
“Saya bingung apakah di Lantas itu memang tidak punya naluri ya? Masa orang ngejar pakai pisau itu tidak dianggap masalah,” kata hakim.
Hakim pun curiga Ricky dan kawan-kawan sudah merencanakan pembunuhan Yosua ketika berada di Magelang. Adapun Ricky menepis kecurigaan hakim tersebut.
“Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?” tanya hakim.
“Siap tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya,” jawab Ricky.
Dalam sidang ini, Ricky sebelumnya menuturkan detik-detik kejadian di Magelang yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Kamis (7/7) lalu.
Ricky mengaku melihat Kuat dengan membawa pisau mengejar-ngejar Yosua. Tak lama kemudian, dia juga melihat Putri tengah berbaring di kamar lantai dua Rumah Magelang.
Sementara Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo-Putri, Susi, sedang menangis. Ricky tidak mendapat jawaban mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Duduk sebagai terdakwa ialah Richard dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ricky juga berstatus terdakwa.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
(Rik)