Manaberita.com – PIHAK kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait temuan beras bansos berkarung-karung yang ditemukan dikubur pihak JNE di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan jika pihak Bulog akan diperiksa penyidik hari ini.
“Tentunya ada beberapa pihak terkait termasuk pihak Bulog dimintai keterangan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Tak hanya memeriksa pihak Bulog, polisi juga kembali mengambil keterangan dari JNE dan PT DNR.
Kedua perusahaan tersebut pun diminta membawa bukti dokumen terkait jumlah beras bansos yang rusak dan dikubur.
“Dari Kemensos dan JNE juga diperiksa kembali berikut data-data yang mereka janjikan akan dibawa,” ucap Zulpan.
Melansir dari detikcom, Polisi sebelumnya sudah memeriksa pihak JNE dan Kemensos pada Senin (1/8) di Polres Metro Depok. Dalam pemeriksaan itu pihak JNE menyebut beras bansos yang dikubur merupakan barang yang rusak.
Pihak JNE mengaku bekerja sama dengan PT DNR selaku vendor penyaluran beras bansos sejak tahun 2020. Dalam kerja sama itu JNE memiliki wewenang dalam menyalurkan paket beras bansos sebanyak ratusan ribu ton kepada masyarakat di Depok.
“JNE bekerjasama dengan vendor PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima untuk wilayah Depok pada tahun 2020,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8).
Dalam kerjasama tersebut pihak JNE mengaku memiliki wewenang dalam mendistribusikan paket beras bansos seberat ratusan ribu ton. Paket beras itu lalu diambil oleh pihak JNE di gudang bulog di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Akan tetapi, dalam proses pengambilan hingga pengiriman paket beras bansos itu rusak. JNE mengklaim kerusakan akibat paket beras bansos itu terkena curah hujan.
Zulpan mengatakan dari pemeriksaan hari ini pihak JNE mengaku sudah melakukan ganti rugi atas beras bansos yang rusak tersebut. Atas dasar itu beras bansos yang rusak sudah dianggap sebagai milik JNE.
Namun, Zulpan menyebut pengakuan dari JNE tersebut baru sebatas keterangan lisan. Pihak JNE belum bisa memberikan dokumen resmi terkait klaim tersebut.
“Mereka anggap beras itu sudah jadi milik JNE karena telah menganti kepada pihak pemerintah. Ini keterangan belum didukung dokumen jadi baru keterangan secara lisan. Tentu akan dalami tentunya dari pihak JNE karena mereka dapat kontrak dari PT DNR untuk distribusikan door to door kepada masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah,” pungkas Zulpan.
(Rik)