Citayam Fashion Week Dinilai Bikin Macet, Walgub DKI: Zebra Cross Digunakan Untuk Menyebrang Bukan untuk Kegiatan Lain

  • Minggu, 24 Juli 2022 - 16:41 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – AKHIR-akhir ini sedang menjadi tren fashion show di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat atau dikenal Citayam Fashion Week.

Namun, tren tersebut yang menimbulkan keramaian justru berimbas padatnya arus lalu lintas di kawasan Dukuh Atas.

Terkait hal tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mencari alternatif agar Citayam Fashion Week selain di Dukuh Atas agar tidak mengganggu pejalan kaki di penyeberangan jalan.

“Zebra cross itu digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk anak-anak kalau ingin terus melaksanakan fashion week tersebut,” ujar Riza dikutip Antara, Minggu (24/7/2022).

Sebelumnya, lokasi kawasan Dukuh Atas semakin dipadati oleh pengunjung. Petugas mengimbau pengunjung agar tidak berhamburan ke jalan.

Baca Juga:
Legislatif Kentucky Mengesampingkan Veto Gubernur, Ada Apa?

Mobil Satpol PP dan Dishub tampak berada di sisi jalan menutupi zebra cross. Hal itu agar fashion show tidak berlangsung lantaran adanya kemacetan yang panjang.

Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross menyalahi aturan yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka perbuatan itu sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum ya harus dilarang dong. Jangan dibilang tidak ada larangan,” ucap Edison dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
Tzuyu TWICE Terpilih Sebagai Muse Untuk Merek Fashion ZOOC

Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena potensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Tegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Jangan setelah ada korban baru saling tuding,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru