Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Begini Respons Dedi Mulyadi

  • Senin, 26 September 2022 - 20:02 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ANGGOTA DPR RI, Dedi Mulyadi menyampaikan pesan yang ‘menyayat hati’ memjelan hari persidangan gugatan perceraian dengan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Lalu apa sih pesannya?

“Meski sakit beban pijakan, demi kamu aku akan tetap bertahan,” demikian Dedi melalui telepon seluler, sambil mengirimkan sebuah video yang diunggah di laman instagram @dedimulyadi71, seperti dilansir Antara, Minggu (25/9/2022).

Dedi Mulyadi mengunggah sebuah video lomba panjat pinang yang biasa digelar saat momentum 17 Agustusan, yang disambung dengan video kebahagiaan Dedi Mulyadi bersama putri bungsunya Hyang Sukma Ayu.

Dalam srbuah video yang diiringi soundtrack yang memilukan, terlihat Dedi berada di posisi bawah dalam lomba panjat pinang.

Ia diinjak-injak oleh peserta lomba panjat pinang lainnya sambil ‘meringis’ menahan beban dan sakit.

Kemudian bersambung dengan rekaman video Dedi dengan si bungsu, menggambarkan sebuah kebahagiaan dalam kebersamaan antara bapak dan anak.

Dalam captionnya disebutkan “Bersama putri cantikku Hyang Sukma Ayu, hidup terasa ringan untuk tetap tegar bertahan,” demikian katanya.

Baca Juga:
Tuding Threads Copycat, Twitter Ancam Bakal Gugat Meta

“Meski sakit, aku akan bertahan,” demikian kata Dedi Mulyadi.

Sementara itu, dalam sepekan terakhir, Dedi Mulyadi menggambarkan tentang kegalauan dirinya karena digugat cerai oleh sang istri.

Isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas, lantaran terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Baca Juga:
Perusahaan Mobil Lapis Baja Memenagkan Gugatannya!

Dalam situs tersebut tercantum salah satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.

Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.

(Rik)

Komentar

Terbaru