MANAberita.com – DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen, Whisnu Hermawan menyebut korban penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan 85 persen.
Dillansir dari CNN Indonesia, data tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan korban yang dilakukan pada hari ini, Kamis (10/2).
“Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” kata Whisnu.
Delapan korban yang diperiksa oleh penyidik antara lain MN yang rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.
“Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar,” jelas Whisnu.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi sekitar April 2020 lalu.
Para korban tertipu usai melihat promosi yang dibuat terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi.
“Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya,” ucap dia.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kemudian Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Binomo diketahui merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.
[SAS]