MANAberita.com — ZAENI bin Tomo warga Bangil, Pasuruan, bisa bernafas lega. Pasalnya, dia divonis bebas PN Bangil usai dituduh sebagai pelaku Begal. Dia bersama orang tuanya kemudian mendatangi Ketua DPRD, Sudiono Fauzan.
Fauzan sendiri mengaku senang warganya bebas dari tuntutan yang dituduhkan. Sebab, kata dia, Zaeni bukan pelaku begal. Hal ini, terbukti dari putusan Majelis Hakim PN Bangil.
“Saya berharap polisi tidak ngawur dalam melakukan penangkapan terhadap orang,” katanya, melansir Bangsaonline.
Sekadar diketahui, peritiswa yang berlangsung pada 2 Juni 2018 tersebut sempat menyita perhatian publik. Hal ini lantaran Zaeni yang bekerja sebagai kuli bangunan di lingkar timur Surabaya dituding sebagai pelaku begal. Dia kemudian ditangkap.
Diceritakan, awalnya Zaeni disuruh tetangganya service sepeda motor di bengkel sekira 2 kilometer dari TKP. Dia kemudian ditangkap Polsek Puspo tanpa pemberitahuan.
Sesampai di Polsek, Zaeni disuruh mengakui perbuatannya atas pembegalan. Bahkan Zaeni juga sempat ditelanjangi selama dua jam, tarhim. Bahkan pada pagi harinya dipukuli lagi. Peristiwa itu terjadi pada bulan puasa.
“Karena takut, saya terpaksa tandatangani berkas. Saya tahu nama polisi yang pukuli di sel. Bahkan, kepala saya dibenturkan ke jeruji sel tahanan,” cerita Zaeni.
Sementara sebelumnya, keterangan dari saksi korban, Maya menyebutkan, bahwa awalnya pelaku nyangkruk di bengkel motor. Tahu Maya lewat, selanjutnya pelaku membuntutinya. Pelaku sebanyak empat orang. Tahu ada yang mengikuti, Maya nambah kecepapatan 70 km/jam.
Pelaku kemudian tiba-tiba mepet korban sambil mengancam dan narik kunci kontak. Karena takut ancaman pelaku begal, Maya menghentikan laju motor, kemudian melapor ke polsek setempat.
Keterangan Maya sendiri dianggap tidak masuk akal. Sebab dalam kecepatan tinggi kontak tidak bisa ditarik. Pemilik warung dan bengkel yang dituduhkan tempat nyangkruk para pelaku pun sempat dihadirkan di persidangan. Namun, mereka mengaku tidak ada yang kenal dengan terdakwa.
Karena semua keterangan saksi itu meragukan, hakim akhirnya menyatakan terdakwa Zaeni tidak bersalah dan divonis bebas. Adapun kejanggalan lainnya adalah barang bukti (BB) tidak sama, yakni Honda Sonic, sementara yang disita Suzuki Satria.
Saat putusan, hadir Komisi Yudisial di PN Bangil. Kedatangan Komisi Yidisial untuk menyaksikan proses sidang terdakwa dengan tuntutan jaksa 9 tahun penjara. (Dil)