Manaberita.com – Pedagang yang menjual Minyakita dengan mekanisme bundling, akan ditindak tegas oleh Kementrian Perdagangan (kemendag).
Penjualan dengan mekanisme bundling merupakan penjualan suatu produk dengan syarat harus membeli produk lainnya. Dalam kasus Minyakita, konsumen yang ingin membeli harus juga membeli barang lain.
Dilansir dari CNN Indonesia, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengingatkan jika ada pedagang yang ketahuan melakukan skema bundling akan dikenakan sanksi tegas.
“Ya itu akan kita sanksi, diinfo saja (di mana praktik bundling berlaku) nanti kita akan sanksi,” katanya di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Adapun sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari pedagang diberikan teguran tertulis hingga izin usaha pedagang akan dicabut.
Aturan pelarangan jual Minyakita dengan mekanisme bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Selain itu, pedagang juga dilarang untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg.
Dalam aturan tersebut juga dikatakan pembelian Minyakita hanya diperbolehkan 10 kg per orang dan per hari.
(Rik)