Mobil Mewah Minggir Dulu, Ini Syarat Beli Pertalite Terbaru!

  • Minggu, 29 Mei 2022 - 14:33 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PEMERINTAH belum lama ini menetapkan syarat membeli pertalite terbaru. Aturan terbaru itu dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan PT Pertamina (Persero).

Keduanya sedang mempersiapkan aturan petunjuk teknis terkait pembelian BBM berjenis pertalite yang kabarnya saat ini tak bisa dibeli sembarangan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur tentang pembelian BBM salah satunya pertalite kabarnya akan direvisi.

Hal tersebut dilakukan agar pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Dilansir dari Suara.com, Apa syarat beli pertalite terbaru?

Baca Juga:
Berhasil Bina Industri Tempe Rumahan, Kilang Pertamina Plaju Menangkan Penghargaan Platinum Annual Global CSR & ESG Awards 2023 di Vietnam

Dalam aturan syarat beli pertalite terbaru itu, pemilik mobil mewah tidak boleh membeli BBM jenis pertalite. Namun belum ada penjelasan detail mengenai tingkat kemewahan mobil yang dilarang pakai BBM pertalite.

Berikut informasi lengkap tentang fakta-fakta terkait dengan syarat pembelian pertalite yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.

1. Mobil Mewah Tidak Boleh Membeli Pertalite

Meskipun pemerintah dan pihak-pihak terkait yaitu BPH Migas dan PT Pertamina belum mengeluarkan secara rinci dan detail terkait dengan syarat-syarat pembelian BBM berjenis pertalite, tetapi BPH Migas sempat menyebutkan bahwa mobil-mobil mewah termasuk ke dalam satu golongan yang tidak diperbolehkan membeli BBM jenis pertalite.

Baca Juga:
Isu Dapat Gaji Rp8,3 M dari Pertamina, Ahok: Tidak Benar

2. BBM Jenis Pertalite Jadi Incaran Warga

  1. Diketahui, saat ini BBM Pertalite memang menjadi incaran warga Indonesia karena harga yang relatif murah yaitu Rp 7.650 per liternya, dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 12.500 per liter.

Adanya perbedaan yang cukup signifikan antara harga pertalite dan pertamax tersebut, pemerintah mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari pertamax ke pertalite sebanyak 25%.

3. Perubahan Kebijakan Pembelian Pertalite, Dampak dari Kenaikan BBM

Seperti diketahui, bahwa pemerintah telah menaikkan harga pertamax pada bulan April lalu, dan sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Alasan pemerintah menaikkan harga pertamax adalah untuk mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barelnya.

Baca Juga:
Libur Panjang Iduladha 1444 H/2023 M, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Lancar, Amankan Stok BBM & LPG

Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barel menjadi salah satu alasan terjadinya kenaikan pada harga Pertamax.

Alasan lain yang membuat pemerintah menaikkan harga pertamax adalah adanya ketegangan yang terjadi di Rusia dan Ukraina. Perang yang terjadi antara kedua negara tersebut membuat harga minyak mentah dunia tinggi, dikarenakan pasokan yang sebagian besar berasal dari Rusia terpaksa harus dihentikan.

Kenaikan yang terjadi pada pertamax itulah yang membuat masyarakat lebih memilih beralih ke pertalite. Melihat hal tersebut, pemerintah bertindak cepat agar distribusi BBM tetap dipasarkan ke pangsa pasar yang seharusnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru