Negara Rugi Rp127,5 Miliar Buntut Konstruksi Kasus Korupsi Bansos Beras

  • Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:04 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Ada enam tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut disamapaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya.

“Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

Baca Juga:
PPATK Ungkap Uang Triliunan Hasil Ilegal Jadi Modal Politisi di Pemilu

Dialnsir dari CNN Indonesia, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Namun, dari keenam orang tersebut, KPK pada Rabu (23/8) baru menahan tiga orang tersangka.

Baca Juga:
Aliran Dana Kepsek di Pandeglang Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Diusut Polisi

“Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW [Ivo Wongkaren], RR [Roni Ramdani] dan RC [Richard Cahyanto] selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Alex.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK rampung memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka. Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini. KPK akan mengatur jadwal ulang panggilan pemeriksaan.

(Rik)

Komentar

Terbaru