Pemerkosa ABG di Hutan Kota Jakut Minta Damai, Hotman Paris Geram!

  • Sabtu, 17 September 2022 - 19:27 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PELAKU pemerkosaan terhadap gadis remaja 13 tahun di hutan kota di daerah Jakarta Utara, telah ditangkap polisi.

Akan tetapi, bukannya bertanggung jawab atas perbuatannya, pelaku justru mengajak pihak korban berdamai.

Korban pemerkosaan didampingi kakaknya kemudian mengadu ke Hotman Paris. Hotman Paris pun geram.

“Pelakunya empat (orang) sudah ditangkap dan ada desakan terutama dari keluarga pelaku agar berdamai, begitu,” kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya, Sabtu (17/9/2022).

Hotman Paris menyebut pemerkosaan ABG 13 tahun itu merupakan kejahatan serius. Hotman Paris pun meminta agar pihak kepolisian jangan mau diintervensi.

“Karena ini merupakan hal yang sangat serius, mohon jangan ada pihak mana pun termasuk keluarga diduga pelaku untuk tidak memaksa berdamai, agar proses hukum berjalan. Kepada Bapak Kapolres Jakarta Utara agar kasus ini diatensi, LP nomor: B/739 tanggal 6 September 2022,” jelas Hotman Paris.

Melansir dari detikcom, Hotman Paris meminta agar Polres Metro Jakarta Utara memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia mendesak polisi agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

“Sahabat saya bapak Kapolres Jakarta utara tolong kasus ini diatensi dan harus nyampe sampai ke pengadilan. Sepertinya kalau kasus pemerkosaan saya tidak setuju masuk ranah perdamaian. Ada dua kasusnya ini, ada dugaan pemerkosaan dan anak di bawah umur,” tuturnya.

Hotman Paris kembali meminta polisi segera melimpahkan kasus perkosaan ABG ini ke pengadilan. Dengan geram, Hotman Paris menyatakan jangan ada perdamaian untuk kasus ini.

Baca Juga:
Bikin Mewek, Anaknya Jadi Korban Suntik Rubella, Pria Ini Pasang Selembaran di Badan Minta Keadilan

“Kami mengharapkan agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan P-21 agar segera diadili. Tolong jangan ada pihak manapun untuk mendesak ibu ini untuk berdamai. Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan. Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan,” tegas Hotman Paris.

  1. 4 Pelaku Telah Ditangkap

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut. Empat pelaku telah ditangkap.

“Pelakunya sudah diproses,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Astaghfirullah!!! Tak Puas Setubuhi Adik, Remaja ini Perkosa Ibu Kandung

Para pelaku rupanya masih berusia di bawah umur. Pelaku pun tidak ditahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pelakunya anak (di bawah umur). Saat ini diamankan di shelter ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) Cipayung,” tutur Fadil.

(Rik)

Komentar

Terbaru