Manaberita.com – PENGACARA Hotman Paris Hutapea, menantang Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk debat terbuka.
Hal tersebut berkaitan dengan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100% ketika pekerja berusia 56 tahun, dan bisa kurang jika cacat total atupun meninggal dunia.
Diketahui Hotman Paris tak setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin (21/2/2022).
Melansir dari detikfinance, Hotman Paris mengatakan ajakan debat terbuka soal JHT tidak bermotif politik. “Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya tidak melihat ada logika di peraturan tersebut,” ujarnya.
“Ibu menteri kapan kita debat terbuka? Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Hotman menunggu,” tutupnya.
Sebelum mengajak debat terbuka, Hotman Paris juga telah menyampaikan pandangannya bahwa aturan JHT cair saat 56 tahun adalah bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.
“Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu? di mana keadilannya?” kata Hotman Paris.
Menaker diminta untuk merenungkan kembali bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK lalu tidak bisa langsung mencairkannya karena aturan baru tersebut.
“Di mana logikanya, Bu? Itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran,” tuturnya.
Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT dinilai tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK karena itu miliknya. Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.
Hotman Paris juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan disalahgunakan. Dia mengingatkan bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri.
“Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?” imbuh Hotman Paris.
[rik]