MANAberita.com – PENGURUS Pondok Pesantren Darul Qur’an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, tak memberikan keterangan usai kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang santri berinisial RAP, pada Sabtu (27/8).
“Pengurus dan kepala pesantren sedang tidak ada,” ujar salah seorang penjaga gerbang Pondok Pesantren Darul Qur’an Lantaburo, Minggu (28/8).
Penjaga yang tak ingin disebutkan namanya juga tidak membuka pintu dan hanya mau berbicara secara singkat dari balik gerbang.
Akses masuk ke dalam pesantren juga tertutup rapat hingga tak sembarang orang bisa melewatinya. Pintu hanya akan dibuka jika ada keperluan tertentu yang berkaitan dengan santri maupun pengurus setempat.
Namun, aktivitas di dalam pesantren tampak masih berjalan seperti biasa. Beberapa kali terdengar suara para santri yang berkegiatan di dalam.
Tidak terlihat ada penjagaan khusus dari kepolisian, meski tempat tersebut sedang menjadi sorotan akibat kasus pengeroyokan yang berujung meninggalnya seorang santri.
“Untuk kasus ini saya tidak bisa bicara, dan sekarang langsung ke Polres Tangerang Kota saja untuk lebih jauh. Sudah ya,” tutup penjaga gerbang ponpes tersebut.
Santri berinisial RAP sebelumnya dikeroyok 12 santri lain pada Sabtu (27/8) pukil 08.30 WIB.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang, untuk mendapat perawatan usai dikeroyok. Namun, nyawa korban tak terselamatkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho telah membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan korban dianiaya karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15). Kata Zain RAP disebut AI sering berbuat tidak sopan, yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki.
“Insiden itu (pengeroyokan) terjadi usai korban melakukan pengajian di lantai bawah, lalu bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi,” ucap Zain, mengutip detik.
Saat ini kepolisian telah menangkap para pelaku antaranya AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13), dan RA (13).
Kasus itu kini dalam penangananan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
(sas)