MANAberita.com – REYNHARD Sinaga warga negara Indonesia divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris, atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria. Ia mengincar pria-pria yang tengah mabuk ataupun tersesat di kawasan tempat tinggalnya.
Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah terbukti bersalah atas 159 kasus perkosaaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Jaksa penuntut, Ian Rushton bahkan menyebut Reynhard sebagai pemerkosa dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris.
Melansir Suara, pihak kepolisian memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 190 orang. Hal ini berdasarkan bukti video yang dimiliki Reynhard.
Reynhard diketahui merekam adegan pemerkosaan dengan para korban yang tidak sadarkan diri di apartemennya di kota Manchester dengan menggunakan ponselnya.
Lelaki berusia 36 tahun ini mengajak korban-korbannya ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan minuman beralkohol yang sudah dicampur dengan obat yang diduga adalah GHB (gamma hydroxybutyrate).
Menurut laporan kepolisian, Reynhard yang telah menetap di Inggris sejak tahun 2007 mencari korbannya yang tengah mabuk atau tampak tersesat di seputar tempat tinggalnya, di pusat kota Manchester.
Pihak kepolisian menuturkan bahwa Reynhard melakukan aksinya dari hari Kamis hingga Minggu, mulai pukul 7 malam hingga pukul 1 dini hari keesokan harinya.
Para korban diketahui berusia 17 sampai dengan 36 tahun. Reynhard juga mengambil barang-barang korban seperti ponsel untuk dijadikan sebagai “trofi”.
Pria kelahiran 19 Februari 1983 ini datang ke Inggris pada 2007 dengan visa mahasiswa. Ia meraih dua gelar magister di bidang sosiologi dan perencaan dari Universitas Manchester.
Setelahnya, ia melanjutkan studinya untuk gelar PhD di Universitas Leeds. Tesisnya berjudul “Sexuality and everyday transnationalism. South Asian gay and bisexual men in Manchester.”
Terungkap pada 2 Juni 2017
Kasus ini terungkap di tanggal 2 Juni 2017. Ketika pada pukul 05:51 pagi kepolisian Manchester menerima laporan dari seorang pria yang mengaku sebagai korban perkosaan Reynhard.
Sama dengan modus-modus terdahulu, pria tersebut ditawari minum oleh Reynhard hingga tak sadarkan diri. Namun, pria tersebut terbangun ketika Reynhard tengah berupaya memperkosanya.
Sontak pria tersebut melawan Reynhard yang sudah dalam keadaan tak berbusana. Ia kemudian memukul Reynhard hingga tak sadarkan diri.
Reynhard dibawa ke rumah sakit Manchester dan ketika ia siuman, ia meminta ponselnya kepada polisi.
Dari keterangan polisi, Reynhard memberikan password yang salah kepada polisi dan merebut ponselnya. Dari ponsel inilah akhirnya terungkap bahwa Reynhard melakukan aksi perkosaan terhadap pria yang memukulnya.
Kepada DW Indonesia, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga.
Ia mengatakan bahwa KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard Sinaga sejak tahun 2017 silam.
“Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat,” terang Judha saat dihubungi DW Indonesia, Senin (06/01) pagi.
Reynhard Sinaga, WNI asal Jambi ini diketahui telah melalui empat tahap persidangan. Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni hingga 10 juli 2018, tahap kedua pada tanggal 1April hingga 7 mei 2019, tahap ketiga pada tanggal 16 September hingga 4 Oktober 2019, dan terakhir pada 6 Januari 2020.
Dilansir kantor berita Associated Press, Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan di Manchester Crown Court, Senin (06/01), mengatakan bahwa jumlah pasti korban Reynhard tidak diketahui.
“Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster,” ujar Goddard.
Reynhard selalu mengaku bahwa hubungan seksual yang dilakukannya atas dasar suka sama suka.
Namun Goddard dalam keputusannya menyatakan kesimpulan logis berdasarkan bukti video berjam-jam yang ada bahwa korban diperkosa dalam keadaan tidak sadar, bahwa Reynhard membius para korbannya dengan minuman yang ia tawarkan. (Alz)