Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Berpisah

MANAberita.com – SHANDY Aulia dan David Herbowo resmi berpisah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusannya, Rabu (7/12). Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukum Shandy Aulia Wijayano, Hadi Sukrisno. Hadi Sukrisno hadir dalam persidangan mewakili Shandy Aulia.

“Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai),” kata Wijayano Hadi Sukrisno di PN Jaksel, Rabu (12/7).

Hadi Sukrisno mengatakan, ada tiga keputusan yang diambil juri, antara lain status perceraian dan pemberian hak asuh anak kepada Shandy Aulia.

“Ada tiga putusan. Tapi intinya cuma dua, sesuai dengan permintaan dari jami, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” kata Wijayano.

Mengutip CNN, Wijayano menerangkan bahwa status hak asuh anak yang diberikan kepada Shandy Aulia merupakan keputusan yang diberikan langsung oleh Majelis Hakim.

Namun Majelis Hakim meminta Shandy Aulia tidak membatasi pertemuan David Herbowo dengan anak-anaknya.

“Kedua adalah hak pengasuhan anak. Tadinya kami minta diasuh bersama, tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” jelas Wijayano.

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:
Akhirnya Tersadar! Inilah Alasan Gandhi Fernando Jauhkan Lucinta Luna Dari Hidupnya

Di sisi lain, pihak David Herbowo memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari.

“Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” tutur Wijayano.

Sebelumnya, Shandy Aulia melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, David Herbowo. Gugatan itu diajukan Shandy Aulia sejak 11 April dan meminta agar hak asuh anak mereka, Claire Herbowo, diberikan kepada kedua belah pihak.

Baca Juga:
Tinggal Sebatang Kara, Bayi Aa Jimmy ‘Diadopsi!’ Wali Band

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan tidak ada persoalan harta gana-gini yang dicantumkan dalam gugatan tersebut.

Gugatan perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN Jakarta Selatan. Djuyamto menyebut Shandy mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan terus menerus dengan sang suami.

(sas)

Komentar

Terbaru